Metropolitan

‎Cuaca Ekstrem Berlanjut, Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga Awal Februari

×

‎Cuaca Ekstrem Berlanjut, Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga Awal Februari

Share this article
Ilustrasi cuaca ekstrem (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyusul prediksi cuaca ekstrem yang masih mengancam wilayah Ibu Kota.

‎Berdasarkan informasi terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), intensitas hujan diperkirakan tetap tinggi dalam beberapa hari ke depan, sehingga aktivitas masyarakat dinilai perlu dibatasi demi keselamatan.

‎“BMKG menyampaikan curah hujan masih tinggi sampai 1 Februari. Karena itu, kebijakan PJJ dan WFH kami perpanjang,” kata Pramono di Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).

‎Selain memperpanjang kebijakan kerja dan belajar dari rumah, Pemprov DKI juga terus mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah antisipatif. Menurut Pramono, upaya tersebut telah dilakukan sejak dini hari untuk menekan potensi hujan ekstrem.

‎“Sejak pukul 05.00 WIB sudah kita lakukan. Tanpa OMC, curah hujan hari ini bisa jauh lebih tinggi,” ujarnya.

‎Pramono sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja. Ia juga meminta Dinas Pendidikan segera menetapkan kebijakan PJJ atau school from home bagi seluruh satuan pendidikan.

‎Awalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, mempertimbangkan kondisi cuaca yang belum stabil serta potensi bencana hidrometeorologi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya.

‎Gubernur menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah, tetapi juga mengikat perusahaan swasta serta sekolah negeri dan swasta di seluruh Jakarta. Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan warga serta meminimalkan risiko banjir dan gangguan aktivitas akibat cuaca ekstrem.

‎Sejalan dengan itu, juga sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Saripudin mengatakan pihaknya mengimbau perusahaan menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.

‎“Kami mendorong perusahaan menyesuaikan sistem kerja demi keselamatan dan kesehatan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” ujar Saripudin dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

‎Ia menambahkan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

‎Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau beroperasi selama 24 jam, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar.

‎“Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan WFH dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko,” kata Saripudin.

‎Ia juga menegaskan perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan penyesuaian kerja kepada Disnakertransgi sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.

‎Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***