Hukum & Kriminal

‎Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu, Ekstasi, dan Senjata Rakitan

×

‎Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu, Ekstasi, dan Senjata Rakitan

Share this article
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan penangkapan tersangka narkotika di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026)

METROHEADLINE.NET, Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dalam tiga klaster kasus berbeda. ‎

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 350 gram.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, (25/1/2026), terhadap dua tersangka berinisial MPS dan IPN.

‎Keduanya ditangkap di wilayah Cilengsi, Kabupaten Bogor, hasil pengembangan dari wilayah Jatiasih dan Kudasi.

‎“Dari kedua tersangka, kami mengamankan sabu seberat 49,69 gram serta satu paket kecil sabu seberat 0,74 gram,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial BR yang saat ini masih dalam pengejaran. MPS berperan sebagai penjual, sementara IPN bertugas membacking serta mengatur distribusi paket-paket sabu di wilayah Bekasi dan sekitarnya, khususnya di daerah perbatasan Bekasi dan Bogor.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana berat.

‎Dalam klaster kedua, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FAS (43) di wilayah Jatimelati, Bekasi, pada hari yang sama. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 123 paket plastik berisi sabu dengan total berat mencapai 307,70 gram.

‎“Barang bukti tersebut diduga kuat akan dipecah-pecah dan diedarkan kembali. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BHO yang saat ini juga masih dalam pengembangan,” jelas Kusumo.

‎FAS dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.‎

‎“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melawan peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

‎Sementara untuk Klaster ketiga, Kapolres mengungkapkan, pihaknya menemukan dua linting narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, serta satu bungkus kertas cokelat berisi sabu seberat 284 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 44 bungkus plastik kuning berisi narkotika golongan I dengan total berat 30,7 gram.

‎Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memperoleh identitas seorang pemasok berinisial “K” yang berdomisili di wilayah Jatiasih, Bekasi. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

‎Pengembangan kemudian dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka “K” beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,38 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 47 butir pil warna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

‎Tak hanya itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi aktif yang ditemukan di lokasi penangkapan.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

‎Polisi menyebut, sebagian hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli senjata api rakitan. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk dari Cirebon ke Bekasi, guna menghindari aparat penegak hukum.

‎Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan menutup seluruh jalur distribusi narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya.(Mulyawan)***