Metropolitan

Sebelum Akhir Tahun 2025, Perpres No. 110 Tahun 2025, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Ditargetkan Terbit

×

Sebelum Akhir Tahun 2025, Perpres No. 110 Tahun 2025, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Ditargetkan Terbit

Share this article

Jakarta, Metroheadline.net –Indonesia tengah memasuki era pengembangan proyek karbon hutan. Hal ini didukung oleh kebijakan Pemerintah Indonesia yang mendorong percepatan implementasi perdagangan karbon internasional dari sektor kehutanan.

“Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, sebagai pengganti Perpres No. 98 Tahun 2021, yang memungkinkan kredit karbon hutan dapat diperdagangkan secara internasional,” kata Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Kementerian Kehutanan, dalam sesi Sellers Meet Buyers, di Paviliun Indonesia COP 30 Bellem, 12/11/2025.

Ilham menegaskan, untuk memberikan panduan yang jelas, saat ini sedang disiapkan peraturan turunan dari Perpres No 110 tersebut. “Revisi Permen LHK No 7 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan Perpres No. 110 Tahun 2025, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan ditargetkan terbit sebelum akhir tahun 2025,” kata Ilham dalam keterangan persnya di Jakarta Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Purwadi Soeprihanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menyambut baik terbitnya Perpres No. 110 tahun 2025. “APHI secara intensif memfasilitasi anggotanya yang memiliki potensi nilai ekonomi karbon , untuk memanfaatkan momentum perdagangan karbon hutan yg telah dibuka Pemerintah,”ujar Purwadi.

Dalam acara Sellers Meet Buyers, terdapat sedikitnya 4 proyek karbon hutan anggota APHI, yang sedang dalam proses akhir untuk penerbitan sertifikat VCU (Verified Carbon Units).

Proyek karbon tersebut meliputi Riau Ecosystem Restoration, di Provinsi Riau, dengan potensi kredit karbon sebesar 6,8 juta ton CO2e/ tahun. Kemudian, Proyek Katingan Mentaya di Kalimantan Tengah, dengan potensi kredit 5,1 juta ton CO2e/tahun. Lalu Proyek South Barito Kapuas, di Kalimantan Tengah, dengan potensi kredit 1,1 juta ton CO2e/ tahun. Selanjutnya, Proyek Sumatera Merang Peatland, di Sumatera Selatan dengan potensi kredit 1,1 juta ton CO2e/ tahun. Total kredit karbon tahunan dari 4 proyek tersebut diperkirakan mencapai 14,1 juta ton CO2e.

Hadir dalam sesi Sellers Meet Buyers tersebut, CEO Katingan Mentaya Dharsono Hartono, CEO South Barito Kapuas Mayang Pratiwi, perwakilan Manajemen RER Nyoman Iswarayoga, dan perwakilan Manajemen Sumatera Merang Peatland, Bushh Pangestu.
(DBS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *