BeritaDaerahEkonomi & BisnisMetropolitanNasionalPertambangan

Terkait Divestasi Saham Freeport, Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Pemerintah Dorong Keadilan Bagi Papua

×

Terkait Divestasi Saham Freeport, Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Pemerintah Dorong Keadilan Bagi Papua

Share this article

Foto: Istimewa

Jakarta, Metroheadline.net – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Dalam penjelasannya, Wamen ESDM mengingatkan bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengambil alih 51 persen saham PT Freeport Indonesia dengan nilai transaksi mencapai USD 3,85 miliar. Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, yang kini menjadi bagian dari holding industri pertambangan MIND ID.

Sebagai bagian dari kesepakatan divestasi, Pemerintah berkomitmen memberikan 10 persen saham PTFI kepada Pemerintah Daerah Papua melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komposisinya terdiri atas 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika termasuk Mewakili Masyarakat Pemilik hak Ulayat dan berdampak Permanen.

Perjanjian mengenai hal tersebut ditandatangani pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Pusat (diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta PT Inalum (Persero). Dalam perjanjian itu disepakati bahwa BUMD Papua harus didirikan dalam waktu enam bulan sejak penandatanganan. Namun, proses tersebut baru terealisasi pada 10 Maret 2023 dengan berdirinya PT Papua Divestasi Mandiri (PT PDM) sebagai representasi resmi BUMD Papua.

Berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, nilai kewajaran saham divestasi mencapai USD 1,774 miliar. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan nilai berdasarkan historical cost sebesar USD 989,87 juta. Dari total tersebut, porsi BUMD Papua senilai sekitar USD 754,9 juta.

Selain itu, BPKP juga mencatat bahwa dividen yang seharusnya diterima oleh BUMD Papua sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai USD 423,33 juta. Dengan memperhitungkan dividen tersebut, maka sisa kewajiban pengambilalihan saham sebesar USD 331,57 juta.

Yuliot Tanjung menambahkan bahwa Pemerintah melalui Menteri ESDM memahami aspirasi masyarakat Papua melaui FPHS,  dan Pemda dan Pemprov Papua agar pelaksanaan divestasi saham oleh BUMD tidak dibebani pembiayaan, mengingat sumber daya alam dan lokasi tambang berada di wilayah Papua.

“Proses divestasi ini tidak semata persoalan bisnis, tetapi juga wujud kehadiran negara untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” ujar Wamen Yuliot Tanjung.

Yuliot Tanjung juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM melalui Menteri secara langsung telah mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan persetujuan atas divestasi saham bagi BUMD Papua, sejalan dengan semangat pemerataan dan keberpihakan terhadap daerah penghasil sumber daya alam.

“Jadi kepada masyarakat dan pemerintah daerah kami minta untuk bersabar karena kita masih menunggu Keputusan Presiden,” ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan langkah ini dapat memperkuat posisi Pemerintah Daerah Papua dalam kepemilikan saham PT Freeport Indonesia serta memastikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di Tanah Papua.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *