Polri

Cacat di Tengah Perayaan: HUT Polantas ke-70 Dicurigai Cederai Kebebasan Pers

×

Cacat di Tengah Perayaan: HUT Polantas ke-70 Dicurigai Cederai Kebebasan Pers

Share this article
Foto: (Illustrasi)

Metroheadline.net, Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 yang digelar megah di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025, tercoreng oleh insiden yang mencederai prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers.

Seorang wartawan dari media online Topikonline.co.id mengalami pengusiran secara tidak pantas oleh anggota Propam Mabes Polri, saat hendak menjalankan tugas jurnalistik mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Insiden terjadi ketika wartawan yang telah menunjukkan kartu pers resmi tiba-tiba dihadang oleh anggota Propam bernama Brigadir Andreas. Dengan alasan pembatasan peliputan hanya untuk lima media, Andreas meminta wartawan tersebut meninggalkan area acara, tanpa memberikan penjelasan memadai.

“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan menjelaskan bahwa dirinya rutin menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.

Insiden ini langsung menuai reaksi keras dari Ketua Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Andi Azis, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalang-halangan kerja jurnalistik.

“Kita sangat menyayangkan insiden ini. Kenapa wartawan harus dibatasi? Ada apa? Ini mencoreng semangat keterbukaan yang selama ini digembar-gemborkan. Kalau jurnalis dianggap mitra, kenapa diusir?” tegas Ikhwan.

Foto: (Illustrasi)

Lebih lanjut, Ikhwan meminta pimpinan Polri, terutama Kakorlantas, untuk mengevaluasi tindakan anggota Propam yang dianggap bertindak di luar batas kewenangan. Ia menegaskan, hal semacam ini tidak boleh terulang lagi dalam acara institusi sebesar Polri.

Tak hanya dari kalangan jurnalis, publik melalui media sosial pun turut menyoroti tindakan ini. Suara Nitizen News menyebut insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa intervensi.

Di tengah semangat Polri membangun kemitraan dengan masyarakat dan media, kejadian ini menjadi catatan kelam yang tak bisa diabaikan. Perayaan seharusnya menjadi momen refleksi dan apresiasi, bukan dibayangi kontroversi yang justru memperburuk citra institusi. (dm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *