Foto: Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom
Metroheadline.net, BEKASI — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyatakan menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang apabila pemerintah belum memberikan jaminan yang memadai terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Sikap tersebut disampaikan Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom melalui pernyataan resmi tertanggal 25 Agustus 2026. Organisasi mahasiswa itu menyoroti rencana PSEL Bantargebang yang disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan potensi produksi listrik 18,5 megawatt (MW).
Proyek tersebut juga disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dan masa konsesi selama 30 tahun.
GMKI menilai skala proyek tersebut membuat aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama, terutama karena Bantargebang dan Sumurbatu telah lama menjadi kawasan yang menanggung beban pengelolaan sampah.
Soroti Risiko Emisi dan Residu
GMKI menilai penggunaan teknologi insinerator tidak serta-merta menghilangkan risiko lingkungan. Proses pembakaran sampah, menurut organisasi tersebut, membutuhkan pengawasan ketat terhadap emisi serta pengelolaan residu hasil pembakaran.
Karena itu, GMKI meminta pemerintah membuka informasi mengenai pengujian emisi, sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), pihak yang melakukan pemeriksaan data, hingga mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” demikian salah satu poin dalam pernyataan Firman.
Selain emisi, GMKI juga meminta kejelasan mengenai pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) yang merupakan residu dari proses pembakaran.
Menurut Firman, pengolahan sampah melalui pembakaran tidak berarti persoalan sampah sepenuhnya hilang, melainkan sebagian risikonya dapat berubah menjadi bentuk lain.
Minta Masyarakat Dilibatkan
GMKI turut menyoroti keterlibatan masyarakat dalam rencana pembangunan PSEL.
Mereka menyebut warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai.
Sementara itu, konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut baru berlangsung pada Juni 2026.
GMKI menilai masyarakat terdampak berhak mendapatkan informasi mengenai proses pembangunan, potensi dampak lingkungan, pengadaan lahan, serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.
Organisasi tersebut juga meminta persoalan lahan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas persiapan proyek ditangani secara terbuka.
Dorong Transparansi Proyek Rp2,49 Triliun
Selain aspek lingkungan, GMKI meminta pemerintah membuka informasi mengenai tata kelola dan pembiayaan proyek.
Dengan nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dan masa konsesi 30 tahun, publik dinilai perlu mengetahui biaya yang ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta langkah yang akan diambil apabila target proyek tidak tercapai.
GMKI menegaskan proyek yang menggunakan kepentingan publik harus dapat diawasi dan diperiksa oleh masyarakat.
PSEL Dinilai Bukan Pengganti Pengurangan Sampah
GMKI juga mengingatkan agar pembangunan PSEL tidak membuat pemerintah mengurangi perhatian terhadap upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Menurut mereka, kapasitas PSEL sekitar 1.000 ton per hari hanya akan mengolah sebagian sampah Kota Bekasi. Karena itu, pemilahan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap perlu diperkuat.
GMKI menilai keberhasilan PSEL tidak cukup diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan. Indikator lainnya adalah sejauh mana ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi.
GMKI Ajukan Sejumlah Tuntutan
Dalam pernyataannya, GMKI Cabang Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya mencari solusi atas persoalan sampah. Namun, mereka menolak PSEL apabila aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat belum memiliki jaminan yang jelas.
GMKI meminta pemerintah membuka dokumen AMDAL, kajian risiko, informasi teknologi, serta data pengujian dan pemantauan emisi kepada publik.
Mereka juga mendorong adanya kajian lingkungan dan kesehatan yang independen, pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah.
Hasil pemantauan tersebut, menurut GMKI, perlu dapat diakses masyarakat.
GMKI berharap pembangunan PSEL, apabila tetap dilanjutkan, benar-benar dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar.
Mereka meminta pemerintah membuktikan bahwa proyek tersebut mampu meningkatkan keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, mengurangi beban TPST Bantargebang, dan memberikan manfaat yang adil.
“Jangan hanya mengubah cara mengolah sampah, tetapi membiarkan masyarakat yang sama terus menanggung bebannya,” tegas Firman. (dms)