Nasional

604 Narapidana Mendapat Remisi di HUT RI ke-80

×

604 Narapidana Mendapat Remisi di HUT RI ke-80

Share this article

Jakarta, Metroheadline.net – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia memberikan remisi kepada 604 Narapidana dalam momentum hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun 2025.

Narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari lkasus Narkotika sebanyak 331 Orang, Human Traficking 1 Orang, Korupsi 57 Orang, Kriminal Umum 210 Orang, dan Pencucuian Uang 5 Orang.

Sementara itu, jumlah remisi yang diterima Narapidana bervariasi diantaranya Narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 Bulan dil 204 narapidana, 2 Bulan sebanyak 169 orang, 3 Bulan 128 orang, 4 Bulan 80 orang, 5 Bulan 23 orang.

Narapidana berhak mendapatkan Remisi apabila:
a) Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
b) Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
c) Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *