Daerah

‎Sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Karawang Berkontribusi ke Kas Negara Sebesar 30,1 Miliar Rupiah

×

‎Sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Karawang Berkontribusi ke Kas Negara Sebesar 30,1 Miliar Rupiah

Share this article
Ke­pala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang sepanjang tahun 2025 telah menerbitkan 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wi­layah Karawang dan Purwa­karta.

‎Ke­pala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat merilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2025 pada (18/12/2025) lalu menerangkan,  dari jumlah itu pihaknya mampu berkontribusi ke kas negara sebesar Rp 30,1 miliar atau tembus 149,05% dari target Rp20,5 miliar. ‎

‎”Total dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kami setorkan sebenar­nya mencapai Rp 40, 48 miliar. Namun, terbesar dari pemohon paspor,” ungkap Andro Eka Putra, dilansir dari beberapa sumber, Selasa (6/1/2025).

‎Ia kembali menjelaskan, pemasukan lain berasal dari pendapatan izin masuk keimigra­sian dan izin masuk kembali Rp 9,7 miliar, dan pendapatan pelayanan keimigrasian lainnya Rp 650 juta.

‎Berdasarkan data tersebut, katanya total pencapai­an kinerja sepanjang 2025 mencapai 92,10%. Menurut ia pihaknya ditarget menerbitkan paspor pada 2025 sebanyak 50.400, tetapi baru tercapai 46.417 paspor WNI.

‎”Kami telah berupaya memberikan pelayanan terbaik, salah satu ca­ranya melengkapi sarana dan prasarana kantor agar pemohon paspor merasa nyaman saat menunggu gilirian,” ungkapnya.

‎Ia merincikan, dari 46.417 tersebut terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 29.300 pemohon, ganti (habis masa berlaku) sebanyak 10.424 pemohon, ganti (hilang karena keadaan) sebanyak 18 pemohon, ganti (hilang) sebanyak 316 pemohon, ganti (pe­nuh/­halaman penuh) sebanyak 253 pemohon, ganti (rusak karena keadaan kahar) seba­nyak 18 pemohon, ganti (rusak) sebanyak 41 pemohon dan paspor PMI (LTSP) sebanyak 6.048 pemohon.

‎Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penolakan pengajuan paspor apabila ada WNI yang terindikasi pekerja migran Indonesia non-prosedural (PMI NP) atau tindak pidana perdagangan orang, adanya duplikasi permohonan, atau tidak melengkapi data pendu­kung dalam 30 hari.

‎”Sampai dengan 16 Desember 2025, kami melaku­kan penolakan permohonan. Ada sebanyak 604 permohonan paspor dibatalkan atau ditunda,” pungkas Andro. (Redaksi)***