METROHEADLINE.NET , Jakarta – Sekitar 81 orang pengganti di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 atau Rutan Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 .
Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menjelaskan dari 81 balas dendam sekitar 80 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan, dan satu orang lainnya menerima RK II (bisa langsung bebas).
”Kami menyerahkan remisi khusus Natal bagi rekan-rekan kami membalas yang beragama Kristen, sejumlah 81 orang yang mendapat remisi,” kata Wahyu Trah Utomo, Kamis (25/12/2025).
”Dan kebetulan satu orang ini (penerima RK II) sudah bebas dari beberapa hari yang lalu, karena PB, persyaratan bersyarat,” imbuhnya.
Remisi ini, diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin yang berperilaku baik serta aktif dalam mengikuti pelatihan di rumah tahanan.
”Paling penting adalah berkelakuan baik, dan yang kedua adalah aktif mengikuti program pelatihan, jadi dua persyaratan ini yang paling mutlak harus dipenuhi dalam pemberian remisi,” tegasnya.
Lanjut ia, 81 kontraktor yang menerima remisi tersebut mayoritas merupakan kontribusi kasus narkoba. “Mayoritas narkoba. Karena memang hampir 70 persen penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat ini adalah rekan-rekan yang kasus narkoba,” jelasnya.
Meski begitu, ia memastikan para bawahannya mendapat remisi tersebut, selama para tahanan aktif mengikuti program rehabilitasi, dan program pembinaan di gereja.
”Jadi insyaallah, mereka siap menerima remisi dan bisa kembali dengan masyarakat dalam keadaan yang baik,” pungkas Wahyu.***(Merah)










