Jakarta, Metroheadline.net – Guna menertibkan kawasan trotoar dari para pedagang kaki lima, Satpol PP berkolaborasi dengan Pemerintah kecamatan Senen melakukan penertiban.
Kasatpol PP Kelurahan Kramat Nivon menjelaskan, kegiatan penertiban PKL tersebut sebagai implementasi dari peraturan daerah provinsi DK Jakarta.
“Kegiatan rutin ini terkait dengan Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban umum yang ada di wilayah Kelurahan Kramat. Tentunya kita berkolaborasi dengan tingkat kecamatan,” ujar Nivon, Rabu (14/5/2025).
Trotoar, kata Nivon, berfungsi untuk digunakan oleh para pejalan kaki. Menurutnya, kehadiran PKL di trotoar akan menggangu hak pejalan kaki.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa Trotoar itu adalah hak pejalan kaki. Oleh karena itu saya menghimbau kepada para PKL yang ada di trotoar kita halau sehingga pengguna jalan juga merasakan haknya secara penuh,” tambahnya.
Ia berharap para PKL memahami fungsi trotoar dan hak pejalan kaki. “Harapan kami semoga masyarakat sadar akan fungsi trotoar jalan untuk pejalan kaki.
Untuk hari ini berfokus di kelurahan Kramat mulai dari simpang lima,” pungkasnya. (Mul)