Daerah

PN Bekasi Diminta Hentikan Agenda Eksekusi Tanah Milik Yusni

×

PN Bekasi Diminta Hentikan Agenda Eksekusi Tanah Milik Yusni

Share this article

Bekasi, Metroheadline.net – Upaya mencari keadilan yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Yusni untuk mendapatkan haknya tak pernah surut. Didampingi Kuasa Hukum Termohon Eksekusi II, Roy Alexander Hutagaol, S.H, ia kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bekasi dan kantor Kelurahan Jati Bening Bekasi, Rabu (17/12/2025).

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi II, Roy Alexander Hutagaol, S.H mengatakan, kedatangannya di kantor Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka menolak eksekusi terhadap tanah yang dimohonkan eksekusi pada Pengadilan Negeri Bekasi. Ia bersama kliennya juga mendatangi kantor kelurahan Jatibening Baru untuk mengklarifikasi surat permohonan administrasi pertanahan sekaligus mendesak agar pelayanan di Kelurahan Jatibening dilakukan secara profesional.

“Klien kami secara tegas menolak agenda eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena secara fakta bahwa data fisik tanah atau batas-batas tanah yang disebutkan sebagai objek eksekusi adalah berbeda atau ditemukan perbedaan yang nyata dalam permohonan eksekusi maupun dalam putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan Putusan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung dengan batas-batas tanah milik klien kami,” ujar Roy.

Dijelaskannya, perbedaan batas-batas ta ah tersebut dibuktikan dengan Putusan Perkara Nomor 192/Pdt.Bth/2024/PN Bks Tanggal 18 April 2024 yang menyatakan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ditemukan perbedaan batas-batas tanah yang nyata.

Perbedaan tersebut, lanjut Roy, juga diperkuat hasil dari Konstatering yang dilakukan oleh Petugas dari PN Bekasi pada tanggal 8 Desember 2025 untuk menyesuaikan objek dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya. “Dalam Konstatering didapat secara nyata ditemukan perbedaan batas-batas yang dimohonkan eksekusi dengan batas-batas tanahilik klien kami sebagai objek eksekusi,” tegas Roy.

Bukti lainnya, tambah Roy, diterbitkannya surat pada Kelurahan Jatibening Nomor 590/121-PEMTRANTIB/V/2024 tentang batas-batas tanah yang sebenarnya atau batas-batas yang sesuai dengan tanah milik Yusni. Surat tersebut diterbitkan setelah dilakukannya pemeriksaan batas-batas tanah yang dilakukan oleh petugas Pertanahan pada Kelurahan Jatibening Baru.

“Dengan fakta-fakta tersebut, kami menyimpulkan bahwa objek eksekusi yang dimohonkan eksekusi pada PN Bekasi adalah bukan tanah milik klien kami, karena batas-batas tanah yang disebutkan sebagai objek eksekusi secara nyata berbeda dengan batas-batas tanah milik klien kami, sehingga permohonan eksekusi tersebut harus Ditolak karen tidak memenuhi syarat formil sebagai dasar hukum Perdata,” pungkasnya. (DBS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *