Foto: Ketika Koordinator Aksi menyampaikan pesan saat aksi didepan PT ABB, Kapuas, Kalteng
Metroheadline.net, Kalteng – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat se-Kalimantan Tengah mendatangi kawasan perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang (PT ABB), menuntut pembebasan seorang warga Dusun Mamput, Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, bernama Tono Priyanto.
Aksi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026 itu berlangsung penuh ketegasan. Koordinator aksi, Raja Gunung, menyatakan bahwa Tono diduga kuat menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta dengan hormat kepada manajemen PT ABB, khususnya Niko selaku Manager, agar bertanggung jawab dan menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan ini,” tegas Raja Gunung di depan area pertambangan.
Aliansi Masyarakat Adat menilai penahanan terhadap Tono dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti yang jelas. Mereka menuntut agar perusahaan mencabut laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut.
Perwakilan Dayak Blinga juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara seharusnya dapat ditempuh melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice (RJ). Namun, jika proses damai tidak dilakukan dengan itikad baik, massa aksi menyatakan akan tetap bertahan di lokasi.
“Biarkan kami mati berdiri siap mempertahankan tanah kami,” ujar salah satu orator dengan suara lantang, menggambarkan kuatnya tekad masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka.
Sebelumnya, Tono Priyanto mengaku terkejut ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah.
“Saya tidak paham kenapa bisa jadi tersangka dan ditahan,” ungkap Tono saat dikunjungi di Tahanan Polda Kalteng di Palangka Raya.
Menurut keterangan istrinya, proses hukum telah memasuki tahap tuntutan di pengadilan. Sementara itu, pihak Polres Kapuas Tengah menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah masuk ke ranah pengadilan dan kejaksaan.
Teguh pada Hukum Adat
Aliansi Masyarakat Adat menegaskan akan terus mengawal proses ini berdasarkan hukum adat yang berlaku. Mereka menilai, jika memang ada kesalahan, maka penyelesaian secara adat dan kekeluargaan seharusnya menjadi jalan utama.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan. Bagi mereka, ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan soal harga diri, tanah leluhur, dan martabat komunitas.
Perjuangan pun belum usai. Mereka berjanji akan terus berdiri demi kebenaran yang mereka yakini. (Ms)












