Ekonomi & Bisnis

Masih Berlaku! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Sampai 30 Juni 2025

×

Masih Berlaku! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Sampai 30 Juni 2025

Share this article

Metroheadline.net, Bekasi – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi! Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Warga yang menunggak pajak motor atau mobil bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menghapus denda pajak tanpa biaya tambahan.

Program pemutihan ini berlaku untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya, serta bisa diakses melalui Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Bekasi Timur. Selain penghapusan denda pajak, warga juga mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jika ingin melakukan balik nama kendaraan.

“Ini kesempatan emas bagi warga yang ingin tertib administrasi tanpa terbebani denda. Selama program ini masih berlaku, manfaatkan sebaik mungkin,” kata salah satu petugas Samsat Kota Bekasi.

Untuk mengecek jumlah tagihan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025, masyarakat dapat langsung mengakses situs resmi Bapenda Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kota Bekasi:

  1. Datang langsung ke Samsat Kota Bekasi dengan membawa berkas seperti KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya;
  2. Serahkan berkas ke loket pendaftaran;
  3. Lakukan uji fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin;
  4. Serahkan bukti uji fisik ke loket pengesahan;
  5. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar pokok pajak tahun 2025;
  6. Tunggu proses pemutihan dan pencetakan STNK baru;
  7. Setelah nama dipanggil, ambil STNK yang sudah diperbarui.

Program ini disambut antusias oleh warga yang selama ini menunda pembayaran pajak karena beban denda. Banyak warga terlihat memanfaatkan kesempatan tersebut sejak awal Juni.

Jadwal Operasional Samsat Kota Bekasi:

  • Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Pihak Samsat mengimbau warga untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan menghindari antrean panjang menjelang akhir periode pemutihan.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Hapus denda, urus balik nama, dan tertib pajak tanpa biaya tambahan hingga akhir Juni 2025. (mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *