METROHEADLINE.NET, Jakarta – Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bukan lagi sekadar gangguan ketertiban. Di balik arena yang berulang kali dibongkar lalu kembali berdiri, tersimpan pertanyaan serius “Mengapa praktik ini tak kunjung mati, dan siapa yang melindunginya?”.
Penelusuran berbasis keterangan warga mengarah pada satu titik, Desa Serangan, Dukuh Bulusari. Di lokasi ini, aktivitas perjudian disebut tetap berlangsung meski aparat beberapa kali melakukan penindakan.
Seorang warga berinisial D menyampaikan kegelisahannya. “Kalau cuma ditutup, itu bukan solusi. Karena selalu buka lagi. Bahkan makin besar,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Pola Sistematis yang Mengarah pada Jaringan
Pola yang terjadi tidak sederhana:
- Ditertibkan
- Berhenti sementara
- Muncul kembali
- Skala membesar
Kondisi ini mengindikasikan adanya sistem yang menopang keberlangsungan aktivitas tersebut. Terlebih, menurut warga, perputaran uang saat akhir pekan dapat mencapai ratusan juta rupiah hanya di satu lokasi.
Jika benar, maka ini bukan lagi perjudian kecil, melainkan aktivitas ilegal bernilai ekonomi tinggi.
Ancaman Hukum: Tidak Main-Main
Secara hukum, praktik ini masuk kategori kejahatan berat.
1. Pasal 303 KUHP:
Penyelenggara perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda besar.
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menegaskan perjudian sebagai kejahatan (bukan pelanggaran), sehingga penindakannya harus serius dan maksimal.
3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
- Penyelenggara atau bandar: penjara hingga 9 tahun
- Pihak yang menyediakan tempat/fasilitas: turut dipidana
- Pemain/partisipan: tetap dapat dikenai sanksi pidana
4. Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan):
Pihak yang membantu, menyuruh, atau turut serta dalam kejahatan dapat dihukum setara pelaku utama.
Artinya, jika ada pihak yang diduga membekingi atau memberikan perlindungan, secara hukum mereka berpotensi ikut bertanggung jawab secara pidana.
Potensi Jeratan Berlapis
Tidak berhenti pada perjudian, aktivitas ini juga berpotensi menyeret pasal lain:
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika hasil perjudian dialirkan atau disamarkan
- Pasal suap/gratifikasi
Jika ada indikasi pembiaran oleh oknum
- Kekerasan terhadap hewan.
Dalam praktik sabung ayam
Dengan kata lain, satu arena perjudian bisa membuka pintu ke kejahatan berlapis.
Di Antara Pesantren dan Arena Judi
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah lokasinya yang dekat dengan kawasan pondok pesantren.
Kontras antara nilai moral dan praktik ilegal menciptakan tekanan sosial yang nyata bagi warga.
Ketakutan Kolektif dan Dugaan ‘Perlindungan’
Warga mengaku berada dalam posisi sulit. “Bukan tidak mau melapor. Tapi ada rasa takut,” ungkap D.
Rasa takut ini memperkuat dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh kuat di balik aktivitas tersebut. Tanpa perlindungan semacam itu, sulit menjelaskan bagaimana praktik ilegal bisa terus hidup di tengah ancaman hukum yang begitu jelas.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada operasi sesaat Karena jika ancaman pidana setinggi itu tidak mampu menghentikan praktik di lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (Edt: Zulfahmi Siregar)***












