Foto: Istimewa
Jakarta, Metroheadline.net – Kepala Suku, Tokoh Adat, Pembina FPHS, serta para Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop menggelar pertemuan resmi di Kantor Pusat Forum Pemilik Hak Sulung, Jalan Baru, Timika pada hari Sabtu (21/2/2026).
Pertemuan ini bertujuan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya program kerja dan kinerja pengurus, sekaligus merumuskan langkah penguatan organisasi menghadapi dinamika pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Mimika.

Hasil Evaluasi dan Keputusan Organisasi
Setelah melalui musyawarah yang terbuka dan konstruktif, forum menyepakati beberapa keputusan penting:
Arnold Beanal tetap dipercaya menjabat sebagai Ketua LMA Tsingwarop.
Dilakukan penyegaran dan penguatan struktur organisasi melalui:
Pengangkatan Koordinator Penguatan Ketua LMA
Penambahan serta penguatan Koordinator Suku dan Wilayah
Penegasan peran Kepala Suku, Pembina FPHS, dan para Pendiri sebagai pengarah strategis dan pengawal nilai-nilai adat dalam setiap kebijakan lembaga.
Langkah ini diambil untuk memastikan LMA Tsingwarop semakin solid, profesional, dan responsif terhadap isu-isu strategis yang menyangkut hak masyarakat adat.
Agenda dan Target Prioritas
Dalam pertemuan tersebut, ditetapkan beberapa target yang menjadi fokus kerja ke depan:
- Pengawalan Hak dan Kompensasi
LMA Tsingwarop akan mengawal implementasi hak-hak masyarakat adat yang telah tertuang dalam SK Menteri terkait Izin Lingkungan (AMDAL), termasuk yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT Freeport Indonesia. Pengawalan ini dilakukan secara terukur, berbasis data, dan dalam koridor hukum yang berlaku. - Penguatan Administrasi Strategis Lembaga akan memperbaiki dan melengkapi administrasi kelembagaan guna memperkuat posisi sebagai mitra dan stakeholder potensial Pemerintah Daerah dalam proses pembangunan.
- Profesionalisasi dan Penguatan Manajemen
Pelatihan tata kelola organisasi Penguatan administrasi dan keuangan
Peningkatan kapasitas advokasi kebijakan
Penataan sistem dokumentasi dan arsip
Tujuannya adalah membangun sistem kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Landasan Hukum
Penguatan peran dan fungsi LMA Tsingwarop berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pernyataan Resmi
Rilis ini disampaikan oleh Yohan Zonggonau, S.Kom., MM., selaku Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung Tsingwarop dan Direktur Utama PT ETSIPA, dari Kantor Pusat FPHS Jalan Baru, Timika, Papua Tengah, setelah pertemuan selesai dilaksanakan.
Dalam keterangannya ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk konsolidasi internal dan komitmen bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Tsingwarop secara bermartabat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.(Red)












