METROHEADLINE.NET, Kudus – Aksi nekat empat pemuda di Kabupaten Kudus berujung penangkapan setelah mereka melakukan perlawanan terhadap petugas saat razia petasan, Jumat (20/3/2026) dini hari. Insiden tersebut terjadi di perempatan lampu merah Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, dan sempat memicu kericuhan di lokasi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (31), MSL (18), SA, dan ZA (23). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan berbeda di Kudus, yakni Jati, Kaliwungu, dan Gebog.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat jajaran Polres Kudus melakukan penertiban terhadap kerumunan warga yang menyalakan petasan dan mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi “blayer”.
“Situasi awalnya kondusif, namun berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya berusaha merebut kembali motor yang telah diamankan petugas,” jelas AKBP Heru, Sabtu (21/3/2026).
Upaya paksa itu dilakukan dengan menarik kendaraan dari mobil patroli polisi. Aksi tersebut memicu ketegangan dan kericuhan di sekitar lokasi sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. AR diketahui sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari sejumlah pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, termasuk memesan secara daring.
Sementara itu, MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi kejadian. Adapun SA dan ZA turut terlibat dalam aksi perlawanan terhadap petugas di lapangan.
Kapolres menegaskan, tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
“Tindakan mengambil paksa barang bukti dari petugas adalah bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian. Ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan petasan maupun aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Mari jaga situasi tetap aman dan kondusif, terlebih dalam momentum hari raya. Rayakan dengan kegiatan positif tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.***












