Berita

Bentrokan Mamput-Kapuas, Koalisi Masyarakat Adat: Hentikan Kriminalisasi Warga dalam Sengketa Tambang

×

Bentrokan Mamput-Kapuas, Koalisi Masyarakat Adat: Hentikan Kriminalisasi Warga dalam Sengketa Tambang

Share this article
Foto:Illustrasi (Ist)

Metroheadline.net, Kalimantan Tengah – Koalisi Masyarakat Adat Kalimantan Tengah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi independen dan transparan atas bentrokan yang terjadi dalam konflik agraria di Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Insiden pada 3 Maret 2026 tersebut terjadi di tengah sengketa tanah antara warga dengan perusahaan tambang PT Asmin Bara Baronang. Bentrokan antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan dua warga mengalami luka tembak dan bacokan, sementara tiga anggota aparat juga dilaporkan terluka.

Peristiwa ini dinilai sebagai eskalasi serius konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil dan transparan.

“Penggunaan pendekatan keamanan dalam konflik agraria sangat berbahaya. Negara seharusnya memastikan perlindungan warga sipil, bukan justru memicu kekerasan di wilayah sengketa,” demikian pernyataan Koalisi masyarakat Adat warga Mamput-Kapuas.

Konflik tersebut juga diikuti dengan proses hukum terhadap salah satu warga, Tono Priyanto, yang dilaporkan dengan sejumlah pasal pidana terkait dugaan pengancaman. Sebagian perkara telah menjalani persidangan, sementara satu perkara lain disidangkan pada 12 Maret 2026 lalu di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Organisasi masyarakat sipil menilai proses hukum tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya.

Selain itu, status hukum tanah yang menjadi objek sengketa dinilai belum memiliki kepastian final. Dalam perkara sebelumnya, pengadilan menyatakan gugatan terkait tanah tersebut “niet ontvankelijk verklaard” atau tidak dapat diterima. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pokok perkara belum diperiksa secara substansi dan status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa hukum.

“Jika status tanah masih dalam sengketa, maka penggunaan aparat keamanan untuk mengamankan kepentingan perusahaan berpotensi memperparah konflik sosial di lapangan,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Adat Megawati.

Organisasi masyarakat sipil juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dalam meningkatnya eskalasi konflik, khususnya terkait permintaan pengamanan dari aparat kepolisian di wilayah sengketa.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, perwakilan Masyarakat Adat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

Membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk menyelidiki dugaan penembakan serta potensi pelanggaran HAM dalam bentrokan di Dusun Mamput.
Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam sengketa agraria.

Menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap semua pihak yang terlibat.

Meninjau kembali aktivitas pertambangan perusahaan di wilayah sengketa hingga ada penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.

Mendorong dialog terbuka dan setara antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan sebagai jalan penyelesaian konflik.

Konflik di Dusun Mamput-Kapuas menunjukkan kembali persoalan mendasar tata kelola agraria di Indonesia, di mana masyarakat lokal dan masyarakat adat kerap berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif.

Koalisi Masyarakat Adat menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh dilakukan melalui pendekatan kekerasan atau kriminalisasi warga. Negara harus memastikan bahwa keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan penyelesaian konflik secara damai menjadi prioritas utama.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan yang menyebabkan warga terluka. Sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan peluru dan kekerasan. Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan justru memperkeruh konflik di wilayah yang masih disengketakan,” pungkasnya. (dm)