Metropolitan

Pemkot Jaksel Akan Evaluasi Penggunaan Hebel di Trotoar Pondok Indah

×

Pemkot Jaksel Akan Evaluasi Penggunaan Hebel di Trotoar Pondok Indah

Share this article
Contoh Hebel (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Jakarta — Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti polemik penggunaan bata ringan (hebel) sebagai pengganti paving block di trotoar kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama.

Ali menyampaikan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan standar yang berlaku.

“Nanti saya segera koordinasikan untuk tindak lanjut,” ujar Ali dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, setiap pekerjaan infrastruktur, khususnya fasilitas publik seperti trotoar, wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan standar yang telah ditetapkan.

“Tentunya ada spek standar dan teknis sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurut Ali, koordinasi akan melibatkan Suku Dinas Bina Marga serta pihak terkait lainnya, termasuk pemilik lahan di lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang tepat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Sebelumnya, trotoar di Jalan Metro Pondok Indah menjadi sorotan setelah paving block yang ada dibongkar tanpa izin dan diganti dengan material yang diduga berupa hebel. Kondisi di lapangan menunjukkan pemasangan yang tidak rapi, dengan arah blok yang tidak seragam serta permukaan yang kurang presisi.

Selain itu, ukuran material yang digunakan terlihat lebih besar dan tebal dibandingkan paving block pada umumnya, dengan sambungan yang cukup lebar di beberapa bagian. Sejumlah titik juga tampak tidak rata dan sedikit terangkat.

Di lokasi, juga terlihat adanya pagar seng serta balok kayu yang diletakkan di atas trotoar, menambah kesan pekerjaan yang belum tertata dengan baik.

Camat Kebayoran Lama, Mustofa, sebelumnya membenarkan penggunaan hebel sebagai pengganti material lama yang rusak saat proses pembongkaran. Ia menyebut, meski berbeda bahan, trotoar tersebut tetap dapat difungsikan.

“Secara fungsi dan estetika, trotoar sudah rata dan kembali bisa digunakan,” ujarnya.

Namun demikian, pembongkaran trotoar tersebut sempat dihentikan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan karena dilakukan tanpa izin, diduga untuk kepentingan akses sebuah bangunan hotel. Pihak terkait diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.

Perwakilan pengelola bangunan pun mengakui adanya kelalaian dalam proses tersebut.

“Memang kami seharusnya izin, tapi saat akan diproses, sudah terlanjur dibongkar oleh tukang,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkomitmen memperketat pengawasan serta perizinan terhadap pembongkaran fasilitas umum. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus melindungi hak pejalan kaki.***