Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 1.597 Tersangka Kejahatan Jalanan Dalam Tiga Bulan

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 1.597 Tersangka Kejahatan Jalanan Dalam Tiga Bulan

Share this article

“Dari kasus tersebut terdiri dari Curat sebanyak 535 Kasus, Curas 89 Kasus, Curanmor 363 Kasus, Pencurian 249 Kasus, Pemerasan 29 Kasus, dan Pembunuhan 14 Kasus,” ujar Wira Satya.

Total barang bukti yang disita, lanjut Wira Satya, yaitu Mobil/R4 sebanyak 12 Unit, Motor/R2 230 Unit, Senpi 11 Pucuk, Amunisi 18 Butir, Sajam 98 Bilah, dan Barang bukti lainnya sebanyak 1.129 Unit.

Para Tersangka dikenakan dengan Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan pidana penjara 2 tahun; Pencurian (Pasal 362 KUHP) dengan pidana paling lama 5 tahun; Curas (Pasal 365 KUHP) pidana penjara paling lama 9 tahun; Curat (Pasal 363 KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya, Penadahan (Pasal 480 KUHP) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; Pemerasan (Pasal 368 KUHP) dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Dbs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *