Bekasi, Metroheadline.net – Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, dua Samsat Induk di wilayah Bekasi tetap membuka layanan setiap hari Minggu. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan.
Dua Samsat Induk tersebut adalah Samsat Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dan Samsat Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Industri, Kelurahan Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Layanan Mingguan ini hanya terbatas untuk proses daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik tahunan maupun lima tahunan. Prabowo Mau Bertemu Forum Purnawirawan TNI yang Tuntut Gibran Dicopot
Samsat tetap buka hari Minggu pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, kecuali jika bertepatan dengan hari besar nasional atau cuti bersama. Program pemutihan pajak ini sendiri berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025, mencakup penghapusan denda pajak kendaraan dan reaktivasi dokumen kendaraan yang sudah mati.
Namun, warga diimbau memperhatikan layanan Samsat Induk hari Minggu tidak mencakup balik nama, mutasi kendaraan, atau pembuatan STNK baru. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat pada hari kerja, Senin hingga Jumat.
Persyaratan yang harus dibawa untuk mengikuti program pemutihan: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli pemilik sesuai data STNK dan fotokopi Surat kuasa, bila diwakilkan Selain berkas, wajib pajak juga perlu menyiapkan uang untuk membayar pajak pokok kendaraan tahun 2025.
Langkah-langkah untuk melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Bekasi, yakni: Datang ke Samsat Kota atau Kabupaten Bekasi dengan membawa semua berkas; Serahkan berkas di loket pendaftaran; Lakukan uji fisik kendaraan di lokasi pengecekan; Serahkan hasil cek fisik dan berkas ke loket pengesahan; Lakukan pembayaran pajak pokok di loket pembayaran; Tunggu proses pemutihan selesai; STNK akan diserahkan oleh petugas setelah proses tuntas.
Untuk mengecek besaran pajak kendaraan yang harus dibayar, warga dapat mengakses laman resmi bapenda.jabarprov.go.id/infopkb










