Hukum & Kriminal

1.125 Narapidana Lapas Bekasi Dapat Remisi Idulfitri 2025, 7 Orang Langsung Bebas

×

1.125 Narapidana Lapas Bekasi Dapat Remisi Idulfitri 2025, 7 Orang Langsung Bebas

Share this article

Metroheadline.net, Bekasi – Sebanyak 1.125 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana langsung dinyatakan bebas usai menerima pemotongan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman, termasuk dalam momen-momen keagamaan besar seperti Idulfitri.

“Pertama, yang bersangkutan harus sudah berstatus sebagai narapidana, artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Chandran saat memberikan keterangan di Bekasi, Selasa, 1 April 2025.

Chandran merinci bahwa remisi khusus (RK) Idulfitri dibagi menjadi dua jenis. RK1 diberikan kepada narapidana yang masih menjalani sisa masa pidana, sementara RK2 diberikan kepada mereka yang setelah menerima remisi langsung dinyatakan bebas.

“Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan RK1 sebanyak 1.110 orang. Rinciannya, 191 orang memperoleh remisi 15 hari, 741 orang mendapatkan remisi satu bulan, 174 orang memperoleh pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari, dan empat orang menerima remisi maksimal dua bulan,” paparnya.

Sementara itu, narapidana yang memperoleh RK2 tercatat sebanyak 15 orang. Namun dari jumlah tersebut, delapan orang masih harus menjalani hukuman subsider atau pidana pengganti denda, sehingga belum bisa bebas sepenuhnya.

“Jadi hanya tujuh orang yang benar-benar langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2025,” imbuh Chandran.

Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan itikad baik dalam proses reintegrasi sosial.

Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbenah dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Lapas Kelas IIA Bekasi sendiri saat ini menampung lebih dari seribu narapidana dari berbagai latar belakang pidana. (@ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *